SPMI SAHID

Profile Photo




Unique Visit Counter

SPMI POLITEKNIK SAHID


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, PPermendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,  pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi,  merupakan kegiatan wajib dilakukan sehingga penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh perguruan tinggi dan menjadi suatu keharusan untuk menjamin kualitas perguruan tinggi pada masyarakat.

 

Kebijakan SPMI ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik, dengan mengacu pada standar SPMI Politeknik Sahid yang telah ditetapkan.

 

Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika Politeknik Sahid untuk tercapainya visi Politeknik Sahid, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Sahid. SPMI tersebut merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Politeknik Sahid secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

 
 
 
                   

BIDANG POLITEKNIK SAHID


BIDANG 1

BIDANG 2

BIRO PENJAMINAN MUTU

IP ANDA

3.21.76.0

TOTAL PENGUNJUNG

4

?>